Langsung ke konten utama

LEGAL OPINION HUKUM JAMINAN

A.    Latar Belakang
Fakta Hukum
Bahwa klien kami Tuan Ardi (A) telah melakukan perjanjian hutang piutang dengan Tuan Bagas (B). Dimana Tuan Bagas (B) meminjam uang sebesar Rp. 50 juta kepada Tuan Ardi (A).Dimana tanggal perjanjian tersebut terlampir sebagai berikut:

1.      Pada tanggal 01 Desember 2017 telah diadakan perjanjian secara lisan antara Tuan Ardi (A) dan Tuan Bagas (B), dimana Tuan Bagas (B) meminjam uang kepada Tuan Ardi sebesar Rp. 50 juta. dengan perjanjian bunganya adalah 10% per bulan dan jaminan berupa sertifikat rumah.
2.       Bahwa yang menjadi kreditur adalah Tuan Ardi (A) dan debitur adalah Tuan Bagas (B)
3.      Bahwa perjanjian yang dibuat oleh Tuan Ardi (A) dan Tuan Bagas (B) pada tanggal 01 Desember 2017, Telah disepakati bahwa apabila Tuan Bagas (B) belum mampu mengembalikan semuanya maka Tuan Bagas (B) bisa hanya membayar bunga nya saja setiap bulan sebesar Rp. 5.000.000,- sampai batas waktu dua tahun
4.      Bahwa pada bulan Maret 2018, Tuan Bagas (B) tidak membayar bunganya kepada Tuan Ardi (A)
5.      Bahwa Tuan Ardi (A) meminta kepada Tuan Bagas (B) untuk memberikan jaminan, sebagai jaminan pada bulan Mei 2019. Kemudian Tuan Bagas (B) menyerahkan sebuah rumah kosong yang terletak di daerah Bekasi untuk ditempati Tuan Ardi (A) atau di sewakan kepada pihak manapun sebagai jaminan dan karenanya otomatis akan menjadi milik Tuan Ardi (A)  apabila Tuan Bagas (B) tidak dapat mengembalikan seluruh hutang tersebut dalam waktu 2 tahun sejak pinjaman.
6.      Bahwa sampai hari ini, 13 November 2019, Tuan Bagas (B) tidak membayar hutang pokok kepada Tuan Ardi (A)
7.      Bahwa sejak Januari 2019 Tuan Bagas (B) tidak membayar bunga kepada Tuan Ardi (A)
8.      Bahwa hal tersebut diatas dilakukan oleh Tuan Bagas (B) dikarenakan Tuan Bagas (B) merasa sudah mengembalikan lebih dari Rp.50.000.000,- kepada Tuan Ardi (A) dengan jaminannya berupa rumah kosong yang berada di Bekasi berikut dengan sertipikatnya.

B. Identifikasi Masalah
1. Apakah dalam perjanjian antara Pak Ardi (A) dan pak Bagas (B) sah dimata hukum ?
2. Bagaimana dengan obyek jaminannya ?
3. Apakah Pak Bagas (B) bisa digugat ke pengadilan ?

C.Analisis

Untuk menjawab permasalahan pertama. yang akan diringkas dalam kesimpulan, akan saya ulas bagaimana syarat sahnya perjanjian.
Berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan diatas, hubungan antara Tuan Ardi (A) dan Tuan Bagas (B) adalah perjanjian lisan. Dimana Tuan Bagas (Bagas) akan melunasi hutangnya kepada Tuan Ardi (A) beserta bunganya. Dalam hukum perdata, suatu perjanjian yang dilakukan secra lisan termasuk dalam perikatan. Dimana setiap pihak memiliki hak dan kewajiban.
1.      Kewajiban untuk memenuhi perikatan tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan kesepakatan yang dibuat para pihak merupakan undang-undang bagi mereka. Sebagai undang-undang, tentu pihak yang berjanji memenuhi prestasinya harus melaksanakannya, sebaliknya akan ada sanksi jika tidak dipenuhi. Pasal 1338 KUH Perdata dikutip sebagai berikut:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
2.      Sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUHPer, ada 4 syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan ada secara hukum, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal

Bahwasanya, dalam perjanjian antara Tuan Ardi (A) dan Tuan Bagas (B) telah disebutkan sebuah kesepakatan.
1.      Tuan Ardi (A) dan Tuan Bagas (B), dimana Tuan Bagas (B) meminjam uang kepada Tuan Ardi sebesar Rp. 50 juta. dengan perjanjian bunganya adalah 10% per bulan dan jaminan berupa sertifikat rumah.
2.      Bahwa apabila Tuan Bagas (B) belum mampu mengembalikan semuanya, maka Tuan Bagas (B) diberikan keringanan oleh Tuan Ardi (A) yaitu bisa hanya membayar bunga nya saja per bulan Rp. 5.000.000 sampai batas waktu 2 tahun.
3.      Bahwa Tuan Bagas (B) akan memberikan jaminan kepada Tuan Ardi (A), sebagai pembuktian atas kesepakatan tersebut, pada bulan Mei 2019 Tuan Bagas (B) menyerahkan sebuah rumah kosong yang terletak di daerah Bekasi untuk ditempati Tuan Ardi (A) atau di sewakan kepada pihak manapun sebagai jaminan atas hutangnya.
4.      bahwa jaminan dari Tuan Bagas (B) otomatis akan menjadi milik Tuan Ardi (A) apabila Tuan Bagas (B) tidak dapat mengembalikan seluruh hutang tersebut dalam waktu 2 tahun sejak pinjaman.
Dalam uraian diatas, telah jelas dalam perjanjian terdapat kesepakatan. Selain kesepakatan, pihak debitur dan kreditur sama-sama cakap atau sudah dewasa.
Dalam perjanjian antara Tuan Ardi (A) dan Tuan Bagas (B) terdapat suatu hal tertentu atau ada yang diperjanjikan dimana Tuan Bagas memberikan jaminan rumah kosong beserta sertifikatnya kepada Tuan Ardi (A), dan apabila Tuan Bagas tidak bisa melunasi hutangnya dalam kurun waktu 2 tahun. maka rumah tersebut akan otomatis menjadi milik Tuan Ardi (A). Sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPer disebutkan
“Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”

Awalnya perjanjian tersebut bisa dianggap sah menurut hukum, karena semua syarat perjanjian yang terdapat di pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi.
Kemudian pada jalannya waktu, Tuan Bagas (B) tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan bunganya kepada Tuan Ardi (A) tepatnya pada bulan ke tiga setelah perjanjian dibuat. Dalam hal ini, Tuan Ardi (A) meminta jaminannya. Tuan Bagas (B) memberikan jaminannya berupa rumah kosong yang berada di Bekasi kepada Tuan Ardi (A).
Pada Bulan Januari 2019 hingga saat ini (13 November 2019) Tuan Bagas (B) tidak membayarkan hutang pokoknya beserta bunganya kepada Tuan Ardi (A).
Padahal seharusnya, dalam ketentuan pasal 1320 KUHPer, salah satu syarat sahnya perjanjian adalah sepakat mereka yang mengikat dirinya. Dalam artian, Tuan Bagas (B) sepakat akan melunasi semua hutang dia berikut dengan bunga nya.
Namun dalam faktanya, bahwa Tuan Bagas (B) melakukan wanprestasi 2x. Yang pertama, dibulan ketiga setelah perjanjian dan yang kedua sejak bulan Januari 2019. Wanprestasi yang dilakukan oleh Tuan Bagas (B) berupa tidak memenuhi kewajibannya.
Seharusnya, si B merasa dirinya terikat dengan perjanjian tersebut dan memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang pokoknya beserta bunganya.
Maka dari itu, karena unsure subjektif berupa sepakat telah di ingkari oleh si B. perjanjian dapat dibatalkan. Dan maka perjanjian dianggap tidak sah.
Untuk jawaban pertanyaan nomer dua, Bagaimana dengan obyek jaminannya ?
Dalam pasal 1131 kita kenal kedudukan harta peminjam
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun ang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”
          Obyek jaminan piutang berupa hipotek, maka dari itu Tuan Ardi (A) tidak berhak untuk memilikinya secara utuh dan mengganti nama kepemilikan atas nama dirinya sendiri karena alasan Tuan Bagas (B) tidak bisa membayar sema utangnya beserta bunganya.
Diatur juga dalam Pasal 1132 KUHPerdata, mengenai kedudukan penerima berimbang:
“Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu di bagi-bagi menurut keseimbangan; yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alas an-alasan sah untuk di dahulukan”
              Karena alasan si B yang tidak bisa membayar hutangnya tersebut. Tuan Ardi (A) bisa menjual jaminan piutang dari Tuan Bagas (B) untuk melunasi semua hutangnya dan memberikan sisa hasil penjualan barang jaminan setelah dikurangi hutang pokok dan bunganya kepada Tuan Bagas (B). karena sisa hasil penjualan tersebut merupakan hak Tuan Bagas (B).
Dalam perjanjian diatas, Tuan Bagas (B) menyerahkan obyek jaminannya berupa rumah kosong beserta sertifikatnya kepada Tuan Ardi (A). Namun demikian, hal ini tidak lantas membuat Tuan Bagas (B) terbebas dari hutang. Bukan berarti dengan dia menyerahkan begitu saja rumah dan sertifikat ke si A, si B bebas dari hutangnya yang sebesar Rp.50.000.000,- berikut bunganya 10% per bulan. Karena terdapat kesepakatan diawal perjanjian antara Tuan Bagas (B) dan Tuan Ardi (A) yang mana kedua belah pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.
Pada permasalahan yang ketiga, yaitu apakah Tuan Bagas (B) bisa digugat ke pengadilan?
Jawabannya adalah bisa,
          Terhadap kegagalan Tuan Bagas (B) untuk memenuhi kewajibannya sebagai debitur, maka harus dilihat terlebih dahulu kapan Tuan Bagas (B) melakukan wanprestasi. Jika masih bisa dilakukan somasi, maka diharapkan Tuan Ardi membuat somasi secara tertulis yang ditujukan kepada Tuan Bagas (B).
             Dalam perjanjian hutang piutang, si debitur (Tuan Bagas) harus memenuhi kewajibannya membayar semua hutangnya secra lunas. Ternyata di pertengahan jalan, si debitur atau Tuan Bagas melakukan wanprestasi atau lalai dalam memenuhi perjanjian yang mengikatnya. Maka dari itu, Kreditur bisa menuntut debitur menurut ketentuan pasal 1243 KUHPerdata.  
         Yang dimaksud dengan “kerugian” dalam Pasal 1243 KUH Perdata adalah kerugian yang timbul karena debitor melakukan wanprestasi (lalai memenuhi perikatan). Kerugian tersebut wajib diganti oleh debitor terhitung sejak dia dinyatakan lalai. Ganti kerugian itu terdiri atas tiga unsur, yaitu:
1.        Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan;
2.        Kerugian sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditor akibat kelalaian debitor;
3.        Bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya, bunga yang berjalan selama piutang terlambat dilunasi.

       Untuk melindungi kepentingan hukum Tuan Ardi A, setelah somasi diberikan dan tidak ditanggapi dengan serius, maka hukum menentukan hak Tuan Ardi (A) menggugat Tuan Bagas (B) di forum pengadilan, yang secara formal memiliki daya paksa yaitu dengan suatu putusan.


KESIMPULAN
Sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUHPer, ada 4 syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan ada secara hukum, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal

       Dalam hubungan perjanjian antara Pak Ardi (A) dengan Pak Bagas (B) terdapat kesepakatan yang merupakan isi perjanjian mereka, antara yang bersepakat memiliki kecakapan, dan dalam perjanjian antara pak Ardi dan Pak Bagas terdapat hal yang diperjanjikan dan jaminan, selain itu juga perjanjian mereka tidak bertentangan dengan hukum. Maka dari itu, perjanjian antara pak Ardi dan Pak Bagas dianggap sah. Yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi mereka yang terikat.
     Namun demikian, di pertengahan jalan. Pak Bagas tidak melakukan kewajibannya atau kelalaian (wanprestasi) yang mana membuat runtuh salah satu syarat sah perjanjian yaitu kesepakatan. Karena pak Bagas dianggap tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat. Maka dalam hukum, perjanjian tersebut dianggap batal dan/ atau tidak sah.
      Dalam perjanjian antara pak bagas dan pak ardi terdapat jaminan berupa rumah beserta sertifikat. Karena perjanjian dianggap batal dan/ atau tidak sah. Maka bukan berarti Pak Ardi bisa langsung mengambil alih jaminan yang diberikan oleh pak Bagas. Hal yang bisa dilakukan Pak Ardi adalah dengan menjual barang jaminan milik pak Bagas kepada orang lain yang kemudian hasil penjualannya dikurangi hutang beserta bunga hutangnya. Dan sisa penjualan yang telah dikurangi tersebut diberikan kepada pak Bagas, karena merupakan hak pak Bagas sebagai pemilik dari jaminan tersebut.

          Kaitannya apakah pak Bagas bisa di gugat dalam persidangan, jawaban saya adalah bisa. Karena pak Bagas telah melakukan wanprestasi 2x dan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana kesepakatan awal yang telah dibuat antara kedua belah pihak. Gugatan yang bisa diajukan pak Ardi kepada pak Bagas adalah berupa ganti rugi karena pak Bagas tidak melakukan kewajibannya.



Ditujukan sebagai bahan penilaian tugas mata kuliah Kreatifitas
Universitas Mpu Tantular, Jakarta
Jurusan : Hukum
Prodi : Ilmu Hukum

Dosen pengampu: Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan

DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL .........................................................................................................i LEMBAR PENGESAHAN...............................................................................................ii KATA PENGANTAR......................................................................................................iii DAFTAR ISI.....................................................................................................................iv BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pelaksanaan Kegiatan.........................................................................1 1.2 Tujuan dan Target Kegiatan.........................................................................................1 BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN 2.1 Persiapan Pelatihan........................................................................................................2 2.1 Pelaksanaan Pelatihan................................