A. Latar Belakang
Fakta Hukum
Bahwa klien
kami Tuan Ardi (A) telah melakukan perjanjian hutang piutang dengan Tuan Bagas
(B). Dimana Tuan Bagas (B) meminjam uang sebesar Rp. 50 juta kepada Tuan Ardi
(A).Dimana tanggal perjanjian tersebut terlampir sebagai berikut:
1. Pada tanggal 01 Desember 2017 telah
diadakan perjanjian secara lisan antara Tuan Ardi (A) dan Tuan Bagas (B),
dimana Tuan Bagas (B) meminjam uang kepada Tuan Ardi sebesar Rp. 50 juta. dengan perjanjian bunganya adalah
10% per bulan dan jaminan
berupa sertifikat rumah.
2.
Bahwa yang menjadi kreditur adalah Tuan Ardi
(A) dan debitur adalah Tuan Bagas (B)
3.
Bahwa
perjanjian yang dibuat oleh Tuan Ardi (A) dan Tuan Bagas (B) pada tanggal 01
Desember 2017, Telah disepakati bahwa apabila Tuan Bagas (B) belum mampu
mengembalikan semuanya maka Tuan Bagas (B) bisa hanya membayar bunga nya saja setiap bulan sebesar Rp.
5.000.000,- sampai batas waktu dua tahun
4.
Bahwa pada bulan Maret 2018, Tuan Bagas (B) tidak membayar bunganya kepada Tuan Ardi (A)
5.
Bahwa Tuan Ardi
(A)
meminta kepada Tuan Bagas (B)
untuk memberikan jaminan, sebagai jaminan pada bulan Mei 2019. Kemudian Tuan Bagas (B)
menyerahkan sebuah rumah kosong yang terletak di daerah Bekasi untuk ditempati Tuan Ardi (A) atau di sewakan kepada pihak manapun
sebagai jaminan dan karenanya otomatis akan menjadi milik Tuan Ardi (A) apabila Tuan Bagas
(B)
tidak dapat mengembalikan seluruh hutang tersebut dalam waktu 2 tahun sejak
pinjaman.
6.
Bahwa sampai hari ini, 13 November 2019, Tuan Bagas (B) tidak membayar hutang pokok kepada Tuan Ardi (A)
7.
Bahwa sejak Januari 2019 Tuan Bagas (B) tidak membayar bunga kepada Tuan Ardi (A)
8.
Bahwa hal tersebut diatas dilakukan oleh Tuan Bagas (B) dikarenakan
Tuan Bagas (B)
merasa sudah mengembalikan lebih dari Rp.50.000.000,- kepada Tuan Ardi (A) dengan
jaminannya berupa rumah kosong yang berada di Bekasi berikut dengan sertipikatnya.
B. Identifikasi
Masalah
1. Apakah dalam perjanjian antara Pak Ardi (A) dan pak Bagas
(B) sah dimata hukum ?
2. Bagaimana
dengan obyek jaminannya ?
3. Apakah Pak Bagas (B) bisa digugat ke pengadilan ?
C.Analisis
Untuk menjawab
permasalahan pertama. yang akan diringkas dalam kesimpulan, akan saya ulas
bagaimana syarat sahnya perjanjian.
Berdasarkan
fakta hukum yang telah diuraikan diatas, hubungan antara Tuan Ardi (A) dan Tuan
Bagas (B) adalah perjanjian lisan. Dimana Tuan Bagas (Bagas) akan melunasi
hutangnya kepada Tuan Ardi (A) beserta bunganya. Dalam hukum perdata, suatu
perjanjian yang dilakukan secra lisan termasuk dalam perikatan. Dimana setiap
pihak memiliki hak dan kewajiban.
1.
Kewajiban untuk
memenuhi perikatan tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan kesepakatan yang
dibuat para pihak merupakan undang-undang bagi mereka. Sebagai undang-undang,
tentu pihak yang berjanji memenuhi prestasinya harus melaksanakannya,
sebaliknya akan ada sanksi jika tidak dipenuhi. Pasal 1338 KUH Perdata dikutip
sebagai berikut:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
2. Sesuai dengan ketentuan pasal 1320
KUHPer, ada 4 syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan ada
secara hukum, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Bahwasanya, dalam perjanjian antara Tuan Ardi (A) dan Tuan Bagas (B) telah disebutkan sebuah kesepakatan.
1. Tuan Ardi (A) dan Tuan Bagas (B),
dimana Tuan Bagas (B) meminjam uang kepada Tuan Ardi sebesar Rp. 50 juta. dengan perjanjian bunganya adalah
10% per bulan dan jaminan
berupa sertifikat rumah.
2.
Bahwa
apabila Tuan Bagas (B)
belum mampu mengembalikan semuanya, maka Tuan Bagas
(B) diberikan keringanan oleh Tuan Ardi (A) yaitu bisa hanya membayar bunga nya saja
per bulan Rp. 5.000.000 sampai batas waktu 2 tahun.
3.
Bahwa Tuan
Bagas (B) akan memberikan
jaminan kepada Tuan
Ardi (A), sebagai pembuktian atas kesepakatan tersebut, pada bulan Mei 2019 Tuan Bagas (B)
menyerahkan sebuah rumah kosong yang terletak di daerah Bekasi untuk ditempati Tuan Ardi (A) atau di sewakan kepada pihak
manapun sebagai jaminan atas hutangnya.
4. bahwa
jaminan dari
Tuan Bagas (B) otomatis
akan menjadi milik Tuan Ardi (A)
apabila Tuan Bagas (B)
tidak dapat mengembalikan seluruh hutang tersebut dalam waktu 2 tahun sejak
pinjaman.
Dalam uraian
diatas, telah jelas dalam perjanjian terdapat kesepakatan. Selain kesepakatan,
pihak debitur dan kreditur sama-sama cakap atau sudah dewasa.
Dalam
perjanjian antara Tuan Ardi (A) dan Tuan Bagas (B) terdapat suatu hal tertentu
atau ada yang diperjanjikan dimana Tuan Bagas memberikan jaminan rumah kosong
beserta sertifikatnya kepada Tuan Ardi (A), dan apabila Tuan Bagas tidak bisa
melunasi hutangnya dalam kurun waktu 2 tahun. maka rumah tersebut akan otomatis
menjadi milik Tuan Ardi (A). Sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPer disebutkan
“Semua Perjanjian yang dibuat secara
sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Awalnya
perjanjian tersebut bisa dianggap sah menurut hukum, karena semua syarat
perjanjian yang terdapat di pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi.
Kemudian pada
jalannya waktu, Tuan Bagas (B) tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan
bunganya kepada Tuan Ardi (A) tepatnya pada bulan ke tiga setelah perjanjian
dibuat. Dalam hal ini, Tuan Ardi (A) meminta jaminannya. Tuan Bagas (B)
memberikan jaminannya berupa rumah kosong yang berada di Bekasi kepada Tuan
Ardi (A).
Pada Bulan
Januari 2019 hingga saat ini (13 November 2019) Tuan Bagas (B) tidak
membayarkan hutang pokoknya beserta bunganya kepada Tuan Ardi (A).
Padahal seharusnya, dalam ketentuan
pasal 1320 KUHPer, salah satu syarat sahnya perjanjian adalah sepakat mereka
yang mengikat dirinya. Dalam artian, Tuan Bagas (B) sepakat akan melunasi semua hutang dia berikut dengan bunga
nya.
Namun dalam
faktanya, bahwa Tuan Bagas (B) melakukan wanprestasi 2x. Yang pertama, dibulan
ketiga setelah perjanjian dan yang kedua sejak bulan Januari 2019. Wanprestasi
yang dilakukan oleh Tuan Bagas (B) berupa tidak memenuhi kewajibannya.
Seharusnya, si B merasa dirinya terikat dengan
perjanjian tersebut dan memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang pokoknya
beserta bunganya.
Maka dari itu, karena unsure subjektif
berupa sepakat telah di ingkari oleh si B. perjanjian dapat dibatalkan. Dan
maka perjanjian dianggap tidak sah.
Untuk jawaban pertanyaan nomer
dua, Bagaimana dengan obyek jaminannya ?
Dalam pasal 1131 kita kenal kedudukan
harta peminjam
“Segala
kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun ang tak bergerak, baik yang
sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk
segala perikatan perseorangan”
Obyek jaminan piutang berupa hipotek, maka
dari itu Tuan Ardi (A) tidak berhak untuk
memilikinya secara utuh dan mengganti nama kepemilikan atas nama dirinya
sendiri karena alasan Tuan Bagas (B) tidak bisa membayar sema
utangnya beserta bunganya.
Diatur juga dalam Pasal
1132 KUHPerdata, mengenai
kedudukan penerima berimbang:
“Kebendaan
tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan
padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu di bagi-bagi menurut
keseimbangan; yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing, kecuali
apabila di antara para berpiutang itu ada alas an-alasan sah untuk di
dahulukan”
Karena alasan si B yang tidak bisa
membayar hutangnya tersebut. Tuan Ardi (A) bisa menjual jaminan
piutang dari Tuan Bagas (B) untuk melunasi semua
hutangnya dan memberikan sisa hasil penjualan barang jaminan setelah dikurangi
hutang pokok dan bunganya kepada
Tuan Bagas (B). karena sisa hasil
penjualan tersebut merupakan hak Tuan
Bagas (B).
Dalam
perjanjian diatas, Tuan Bagas (B) menyerahkan obyek
jaminannya berupa rumah kosong beserta sertifikatnya kepada Tuan
Ardi (A).
Namun demikian, hal ini tidak lantas membuat Tuan Bagas (B) terbebas dari hutang.
Bukan berarti dengan dia menyerahkan begitu saja rumah dan sertifikat ke si A,
si B bebas dari hutangnya yang sebesar Rp.50.000.000,- berikut bunganya 10% per
bulan. Karena terdapat kesepakatan diawal perjanjian antara Tuan Bagas (B) dan
Tuan Ardi (A) yang mana kedua belah pihak memiliki hak dan kewajibannya
masing-masing.
Pada permasalahan yang ketiga, yaitu apakah Tuan Bagas
(B) bisa digugat ke pengadilan?
Jawabannya adalah bisa,
Terhadap kegagalan Tuan Bagas (B) untuk memenuhi kewajibannya
sebagai debitur, maka harus dilihat terlebih dahulu kapan Tuan Bagas (B)
melakukan wanprestasi. Jika masih bisa dilakukan somasi, maka diharapkan Tuan
Ardi membuat somasi secara tertulis yang ditujukan kepada Tuan Bagas (B).
Dalam perjanjian hutang piutang, si debitur (Tuan Bagas)
harus memenuhi kewajibannya membayar semua hutangnya secra lunas. Ternyata di
pertengahan jalan, si debitur atau Tuan Bagas melakukan wanprestasi atau lalai
dalam memenuhi perjanjian yang mengikatnya. Maka dari itu, Kreditur bisa
menuntut debitur menurut ketentuan pasal 1243 KUHPerdata.
Yang dimaksud dengan “kerugian” dalam Pasal 1243 KUH
Perdata adalah kerugian yang timbul karena debitor melakukan wanprestasi (lalai
memenuhi perikatan). Kerugian tersebut wajib diganti oleh debitor terhitung
sejak dia dinyatakan lalai. Ganti kerugian itu terdiri atas tiga unsur, yaitu:
1. Ongkos atau biaya yang telah
dikeluarkan;
2. Kerugian sesungguhnya karena
kerusakan, kehilangan benda milik kreditor akibat kelalaian debitor;
3. Bunga atau keuntungan yang diharapkan,
misalnya, bunga yang berjalan selama piutang terlambat dilunasi.
Untuk melindungi kepentingan hukum Tuan Ardi A, setelah somasi diberikan dan tidak ditanggapi dengan
serius, maka hukum menentukan hak Tuan Ardi (A) menggugat Tuan Bagas (B) di
forum pengadilan, yang secara formal memiliki daya paksa yaitu dengan suatu
putusan.
KESIMPULAN
Sesuai dengan ketentuan pasal 1320
KUHPer, ada 4 syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan ada
secara hukum, yaitu:
1.
Sepakat mereka yang mengikat dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Dalam hubungan perjanjian antara Pak Ardi (A) dengan Pak
Bagas (B) terdapat kesepakatan yang merupakan isi perjanjian mereka, antara
yang bersepakat memiliki kecakapan, dan dalam perjanjian antara pak Ardi dan
Pak Bagas terdapat hal yang diperjanjikan dan jaminan, selain itu juga
perjanjian mereka tidak bertentangan dengan hukum. Maka dari itu, perjanjian
antara pak Ardi dan Pak Bagas dianggap sah. Yang menimbulkan hak dan kewajiban
bagi mereka yang terikat.
Namun demikian, di pertengahan jalan. Pak Bagas tidak
melakukan kewajibannya atau kelalaian (wanprestasi) yang mana membuat runtuh
salah satu syarat sah perjanjian yaitu kesepakatan. Karena pak Bagas dianggap
tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat. Maka dalam hukum, perjanjian
tersebut dianggap batal dan/ atau tidak sah.
Dalam perjanjian antara pak bagas dan pak ardi terdapat
jaminan berupa rumah beserta sertifikat. Karena perjanjian dianggap batal dan/
atau tidak sah. Maka bukan berarti Pak Ardi bisa langsung mengambil alih
jaminan yang diberikan oleh pak Bagas. Hal yang bisa dilakukan Pak Ardi adalah
dengan menjual barang jaminan milik pak Bagas kepada orang lain yang kemudian
hasil penjualannya dikurangi hutang beserta bunga hutangnya. Dan sisa penjualan
yang telah dikurangi tersebut diberikan kepada pak Bagas, karena merupakan hak
pak Bagas sebagai pemilik dari jaminan tersebut.
Kaitannya apakah pak Bagas bisa di gugat dalam
persidangan, jawaban saya adalah bisa. Karena pak Bagas telah melakukan
wanprestasi 2x dan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana kesepakatan awal
yang telah dibuat antara kedua belah pihak. Gugatan yang bisa diajukan pak Ardi
kepada pak Bagas adalah berupa ganti rugi karena pak Bagas tidak melakukan
kewajibannya.
Ditujukan sebagai bahan penilaian tugas mata kuliah Kreatifitas
Universitas Mpu Tantular, Jakarta
Jurusan : Hukum
Prodi : Ilmu Hukum
Dosen pengampu: Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd
Komentar
Posting Komentar