Langsung ke konten utama

Makalah Perlindungan anak


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Belakangan ini kita sering mendengar kasus-kasus kejahatan yang menyangkut tentang pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Pelecehan seksual ini merupakan tindakan melecehkan kehormatan orang lain. Pelecehan seksual dewasa ini menjadi masalah yang cukup menjadi perhatian. Apalagi pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru terhadap murid. Hal ini membuat para orang tua khawatir dengan keadaan anaknya disekolah. Khawatir jika nanti anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh guru di sekolahnya.
Ternyata kasus pelecehan seksual terhadap murid tidak hanya terjadi baru-baru ini saja. Hal ini sudah terjadi selama beberapa tahun silam, dan ironisnya hal ini seperti tidak ada ujung mata rantainya. Terus berulang dengan kejadian yang sama di beberapa sekolah di Indonesia. Baik daerah maupun kota, dan korbannya adalah murid. Yang mana pelaku nya adalah guru pengajar nya sendiri.
Guru memiliki peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dimana guru adalah jembatan para siswa untuk meraih mimpi para peserta didik. Jika guru yang mengajarkan para siswa memiliki kecenderungan sifat pedofil ataupun ringan tangan terhadap pelecehan kepada siswanya sendiri, maka tak heran jika para orang tua yang menyekolahkan anaknya pasti merasa khawatir ketika sang anak akan pergi sekolah.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 4 mengenai perlindungan anak[1], yaitu setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi. Perlindungan yang dimaksudkan disini adalah untuk melindungi anak yang tereksploitasi secara ekonomi, seksual, anak yang di perjual belikan, alkohol, penculikan, anak korban kekerasan seksual, korban kekerasan mental, penyandang cacat dan penelantaran.
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak dimana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksualnya. Bentuk pelecehan seksual pada anak adalah meminta anak atau menekan anak untuk melakukan aktifitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, dan menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.
Anak perlu diberikan pemahaman oleh orang tua mengenai sex education. Sehingga dengan melalui sex education ini diharapkan dapat tercapainya tujuan dalam menjaga keselamatan, kesucian, dan kehormatan anak di tengah masyarakat. Cara penyampaiannya tentu harus sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang berlandaskan pada agama dan juga tata krama, sehingga anak laki-laki maupun perempuan dapat terjaga akhlak dan agamanya.
Pemilihan sekolah pun sangat penting. Diharapkan para orang tua memilih sekolah ramah anak, sehingga ada jaminan walaupun tidak begitu besar presentasenya. Namun diharapkan anak akan terjaga selama di sekolah dan mereka belajar dengan nyaman di sekolah. Sekarang ini baik sekolah nasional maupun internasional, belum bisa menjamin jika tenaga pendidiknya tidak akan melenceng dari tugasnya. Maka dari itu perlu adanya kewaspadaan tinggi, teliti terlebih dahulu dan lakukan riset kecil-kecilan mengenai sekolah yang akan menjadi tempat belajar anak selama jenjang pendidikan wajib.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga menimbulkan reaksi negatif: rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban pelecehan. Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban. Kekuasaan dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi, "kekuasaan" jenis kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih banyak, dsb.
Pelaku kekerasan seksual biasanya merupakan keluarga dekat, misalnya: teman dekat, kekasih, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama, atasan, dan sebagainya. Menurut data statistik kejahatan seksual WHO 1993, 60-78% pelaku tindak kekerasan seksual adalah orang yang dikenal korban.
Hampir semua korban pelecehan seksual adalah perempuan tidak memandang status sosial ekonomi, usia, ras, pendidikan, penampilan fisik, agama, dsb. Ada beberapa pasal dalam Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat seseorang pelaku pelecehan seksual: 1. Pencabulan pasal 289-296. 2. Penghubungan pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506. 3. Persetubuhan dengan wanita di bawah umur pasal 286-288.
B.       Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Pada Anak
Menurut WHO (2004 dalam Lidya, 2009) kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata ataupun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat, atau perkembangannya, tindakan kekerasan diperoleh dari orang yang bertanggung jawab, dipercaya, atau berkuasa dalam perlindungan anak tersebut. Azevedo & Viviane mengklasifikasikan bentuk kekerasan psikologis pada anak:
1.         Kekerasan anak secara fisik
Kekerasan anak secara fisik adalah penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian kepada anak.
2.         Kekerasan anak secara psikis
Kekerasan anak secara psikis meliputi penghardikkan, penyampaian kata-kata kasar dan kotor, memperlihatkan buku, gambar atau film pornografi pada anak. Anak yang mendapatkan perlakuan ini umumnya menunjukkan gejala perilaku maladaftif, seperti menarik diri, pemalu, menangis jika didekati, takut keluar rumah dan takut bertemu orang lain.
3.         Kekerasan anak secara seksual
Kekerasan anak secara seksual dapat berupa perlakuan prakontak seksual antara anak dengan orang yang lebih besar (melalui kata, sentuhan,  gambar visual, exhibitionism), maupun perlakuan kontak seksual secara langsung antara anak dengan orang dewasa (incest, perkosaan, eksploitasi seksual). Pemukulan pada daerah “bokong” anak dapat menumbuhkan perasaan nikmat seksual secara dini. Mereka tidak dapat mengerti mengenai perasaan tersebut. Selain itu anak korban pemukulan merasa dirinya tidak berharga, karena terbiasa merasa sakit karena pukulan, anak-anak ini akan mudah menyerahkan tubuhnya untuk diperlakukan secara tidak senonoh setelah dewasa, sehingga ia mudah menjadi korban pelacuran.
4.         Kekerasan anak secara sosial
Kekerasan anak secara sosial dapat mencakup penelantaran anak dan eksploitasi anak. Penelantaran anak adalah sikap dan perlakuan orang tua yang tidak memberikan perhatian yang layak terhadap proses tumbuh kembang anak. Sedangkan Eksploitasi anak menunjuk pada sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan keluarga atau masyarakat.

Contoh Kasus Pelecehan Seksual Yang Terjadi
pelecehan seksual menyebar di kalangan siswa SMP 1 di kecamatan Lebaksiu, kabupaten Tegal yang terjadi pada tahun 2015 silam. Berita ini sudah ada dari tahun ke tahun, senior ke yunior. Namun tidak ada yang berani melapor kepada pihak sekolah dan orang tua karena siswa-siswa nya takut jika ketahuan melapor nilainya akan jelek. Kasus dugaan pelecehan ini muncul ketika salah seorang siswi SMP di kecamatan Lebaksiu  membuat laporan di Polsek Lebaksiu.
Saat itu siswi kelas IX itu mengaku dipaksa oleh gurunya maju ke depan kelas karena dianggap melanggar ketentuan seragam sekolah saat jam mata pelajaran tambahan untuk anak kelas XII berlangsung. Yang mana kemudian pak guru tersebut malah melakukan hal yang kurang pantas apalagi di depan murid lainnya. Secara kasat mata, guru tersebut memang melakukan hal yang sepertinya biasa. Dengan memberikan coretan spidol di tag nama seragam siswa yang kosong. Namun demikian, berbeda dengan kesaksian korban. Yang mana guru tersebut ternyata mencoba meraba dada murid tersebut. Selain itu, dengan refleks yang kuat. Murid tersebut yang tadinya hampir di pegang pantatnya, karena refleks menghindar yang terjadi malahan guru tersebut menampar muridnya di depan kelas dan disaksikan oleh semua teman sekelasnya yang hadir dalam mata pelajaran tambahan bagi anak kelas XII.
Tidak hanya satu kejadian tersebut, pada siswa di kelas lainnya yang di ajar oleh guru tersebut. Dengan dalih melakukan pemeriksaan ketertiban kepada semua siswanya terutama murid perempuan. Dengan alasan seragam tidak sesuai ketentuan sekolah, dia membuat murid yang dianggapnya melakukan pelanggaran disuruhnya untuk maju ke depan.
Dengan dalih mencoret seragam siswa yang tidak memiliki tag nama di seragamnya, niat sebenarnya dari guru tersebut adalah tangan kanannya memang mencoret tag nama yang kosong dengan spidol namun tak jarang dia melakukan tindakan tak senonoh dimana tangan kirinya meraba-raba dada para siswa perempuan yang melakukan pelanggaran di depan murid yang lain. Ataupun dia meraba dada siswa nya sembari mencoret name tag di seragam yang kosong dengan tatapan penuh nafsu. Hal ini sering guru tersebut lakukan demi kepuasannya. Bahkan tak hanya saat jam mata pelajaran dia saja, saat sedang ujian berlangsung. Hal tersebut (pengecekan tag nama pada seragam siswa) dilakukan oleh dirinya.
Dan tidak sampai di situ, guru tersebut juga sering melakukan hal yang sebenarnya tidak pantas dilakukan oleh seorang guru. Yaitu mengelus tangan siswa perempuan yang dianggapnya cantik. Dan tak jarang sang guru akan menggombali siswanya tersebut dan menjanjikan nilai yang bagus untuknya.  Karena tidak ada keberanian para siswa untuk melaporkan hal tersebut ke pihak sekolah, dan siswa pun merasa hal ini belum masuk batas tidak wajar maka tindakan bejat guru tersebut berlangsung selama beberapa generasi.
Hingga suatu hari ada siswa yang melakukan perlawanan dengan menepis tangan guru tersebut saat hendak mengelus tangan muridnya. Siswa tersebut di suruh maju di depan kelas kemudian dia tampar di hadapan semua siswa dikelas dan menjadi bulan-bulanan sang guru. Hal tersebut semakin membuat para murid lainnya merasa tidak berani untuk menolak keinginan guru tersebut.
Sampai suatu hari siswa tersebut tidak tahan dengan ulah guru tersebut yang selalu terulang saat tambahan pelajaran kelas XII. Dia pun melaporkan kejadian yang selama ini dialami kepada kedua orang tuanya dan orang tuanya bertindak melaporkan apa yang anaknya sampaikan kepada kepolisian sektor kecamatan Lebaksiu. Dan kasus tersebut berakhir dengan perdamaian. Dimana guru tersebut dipindah tugas dari SMP 1 di kecamatan Lebaksiu dan pihak sekolah berjanji tidak akan terulang kembali kejadian serupa di masa mendatang.
C.      Dampak Dari Pelecehan Seksual
Banyak akibat yang ditimbulkan oleh pelecehan seksual. Sebagai remaja yang masih berkembang, hal ini akan sangat membekas dan meninggalkan efek lama baik secara fisik atau mental.
Pertama, dampak psikologis korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami trauma yang mendalam, selain itu stres yang dialami korban dapat menganggu fungsi dan perkembangan otaknya. Kedua, dampak fisik. Kekerasan dan pelecehan seksual pada anak merupakan faktor utama terjadinya kecemasan dalam diri anak. Dimana anak merasa tidak percaya diri dihadapan temannya, dan anak merasa jijik terhadap dirinya sendiri karena merasa dipermalukan di depan umum yang mana teman sebayanya sendiri. Selain itu hal jijik yang tak jarang dialami oleh murid adalah, mereka yang masih dalam masa pertumbuhan dan belum tahu mengenai hal seperti itu. Merasa ternodai karena sudah dipegang-pegang oleh guru di sekolahnya.
Dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian dengan cara bunuh diri akibat depresi berlebihan. Ketiga, dampak sosial. Korban kekerasan dan pelecehan seksual sering dikucilkan dalam kehidupan sosial, hal yang seharusnya dihindari karena korban pastinya butuh motivasi dan dukungan moral untuk bangkit lagi menjalani kehidupannya.
Problem kesehatan mental yang dihadapi oleh remaja putri yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual bisa berupa depresi atau kecemasan yang berlangsung lama, atau sindrom stress pasca trauma. Tak jarang pula siswa yang karena kecemasan berlebihan tersebut berakhir pada alkohol atau obat terlarang untuk menghilangkan rasa sakit. Kebanyakan dari mereka mengisolasi diri mereka dan menarik diri dari lingkungan.
D.      Solusi Dalam Mencegah Kekerasan Dan Pelecehan Seksual
Selama ini pelecehan terhadap murid di sekolah menengah pertama (SMP) sangat jarang dilaporkan kepada pihak sekolah ataupun orang tua murid. Hal ini dikarenakan para murid takut jika dia melapor dan ketahuan dengan guru yang melakukan pelecehan, nilainya akan jelek dan dirinya akan menjadi bulan-bulanan sang guru jika dia berada di mata pelajaran guru tersebut.
Pemikiran yang demikian haruslah dihilangkan dari para murid, para guru dan orang tua perlu menerapkan pendidikan bahwa anak-anak memiliki hak untuk berbicara, didengar, dan anak-anak berhak untuk mengungkapkan apa yang dia rasakan tanpa rasa takut akan dihukum ataupun di cemooh. Karena hal tersebut sudah mutlak diatur dalam Hak Asasi Manusia. Sehingga para murid memiliki kesadaran untuk berbicara jika ada kejanggalan yang terjadi selama disekolah. Dan pihak sekolah bisa melakukan tindakan yang tepat, jadi beritanya tidak hanya ada di kalangan murid seangkatan saja.
Dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di sekolah, perlu dibangun budaya melapor dari siswa kepada pihak sekolah ataupun orang tua. Sehingga jika ada kasus pelecehan seksual bisa segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Apalagi, aturan hukum yang memberikan perlindungan anak sudah cukup kuat, seperti Undang-­Undang No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, namun regulasi itu belum mampu memberikan efek jera.
Dalam UU tersebut sudah ada pasal yang memberikan pemberatan sanksi pidana untuk pelaku berusia dewasa, namun kasus demi kasus terus berulang. Jelas ini menebar kerisauan, kekhawatiran, bahkan ketakutan di tengah masyarakat. Karena itu dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk mulai budaya melapor ketika mengalami atau menemukan kasus kekerasan seksual.
Perlu di ingat, selalu lihat kebiasaan anak. Bagi para orang tua, ajak anak mengobrol mengenai harinya di sekolah. Sehingga anak tidak merasa takut jika harus bercerita mengenai sesuatu yang salah ketika dirinya disekolah. Baik yang dilihatnya ataupun yang dia dengar. Sehingga para orang tua bisa meneruskan apa yang di bicarakan oleh anaknya kepada pihak sekolah untuk mencari kebenarannya ataupun jika ternyata yang mengalaminya tidak hanya satu anak bisa langsung dilaporkan ke pihak berwajib untuk memutus tali rantai pelecehan seksual yang tersembunyi dari pihak sekolah.
Berikut ini beberapa cara mencegah pelecehan seksual terutama di lingkungan sekolah:
1.         Pelajari persoalan pelecehan seksual.
2.         Mampu bertindak asertif dan berani mengatakan tidak (menolak).
3.         Mau bertindak sebagai saksi.
4.         Mau melaporkan kepada pihak sekolah ataupun orang tua.
5.         Mengkampanyekan jaminan keamanan, khususnya bagi perempuan.
6.         Mengkampanyekan penegakan hukum bagi hak-hak perempuan.
7.         Mengkampanyekan bahwa murid sebagai manusia memiliki Hak Asasi Manusia.



BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Akhirnya kita mengetahui sebagian kecil dari kejadian – kejadian yang pernah ada atau yang sedang marak terjadi sekarang ini. Pelecehan seksual bukanlah hal baru, pelecehan seksual sudah ada sejak dulu dan tersebar dimana-mana hanya saja susah untuk menghentikannya. Dan inilah tugas dari kita generasi baru untuk menjaga dunia dari tangan-tangan orang yang tidak bermoral dan juga dari kepolisian harus lebih mempertegas tentang hukum yang berlaku mengenai pelecehan seksual.
Apalagi di kalangan sekolah, dimana para generasi muda mengenyam pendidikan untuk masa depan mereka sebagai penerus bangsa. Jangan sampai generasi muda malahan merasa tidak nyaman ketika menerima suatu pelajaran tertentu karena isu-isu yang sudah tersebar dikalangan siswa mengenai hal miring tentang guru pengajarnya.
Anak perlu diberikan wawasan sex education sebagai bekal dia untuk membatasi pergaulan dan perilaku selama mereka di lingkungan sekolah ataupun masyarakat. Segingga anak tau mana batasan kontak fisik antara dirinya dengan teman, guru ataupun orang lain. Hal ini bisa meminimalisir terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Semuanya harus di mulai dari diri kita sendiri dan orang terdekat kita.

B.     Saran
Saran yang bisa diberikan oleh penulis adalah sebaiknya berikan wawasan kepada anak mengenai sex education, walaupun anak tersebut masih kecil. Setidaknya pendidikan yang orang tua lakukan tersebut bertujuan supaya anak mengetahui batasan-batasannya ketika melakukan kontak kepada orang lain baik itu teman ataupun gurunya ketika sekolah.


Ditujukan sebagai bahan penilaian tugas mata kuliah Kreatifitas
Universitas Mpu Tantular, Jakarta
Jurusan : Hukum
Prodi : Ilmu Hukum
Dosen pengampu: Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan

DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL .........................................................................................................i LEMBAR PENGESAHAN...............................................................................................ii KATA PENGANTAR......................................................................................................iii DAFTAR ISI.....................................................................................................................iv BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pelaksanaan Kegiatan.........................................................................1 1.2 Tujuan dan Target Kegiatan.........................................................................................1 BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN 2.1 Persiapan Pelatihan........................................................................................................2 2.1 Pelaksanaan Pelatihan................................