BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Belakangan
ini kita sering mendengar kasus-kasus kejahatan yang menyangkut tentang
pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Pelecehan seksual ini merupakan
tindakan melecehkan kehormatan orang lain. Pelecehan seksual dewasa ini menjadi
masalah yang cukup menjadi perhatian. Apalagi pelecehan seksual yang dilakukan
oleh oknum guru terhadap murid. Hal ini membuat para orang tua khawatir dengan
keadaan anaknya disekolah. Khawatir jika nanti anaknya menjadi korban pelecehan
seksual oleh guru di sekolahnya.
Ternyata
kasus pelecehan seksual terhadap murid tidak hanya terjadi baru-baru ini saja.
Hal ini sudah terjadi selama beberapa tahun silam, dan ironisnya hal ini
seperti tidak ada ujung mata rantainya. Terus berulang dengan kejadian yang
sama di beberapa sekolah di Indonesia. Baik daerah maupun kota, dan korbannya
adalah murid. Yang mana pelaku nya adalah guru pengajar nya sendiri.
Guru memiliki peran utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Dimana guru adalah jembatan para siswa untuk meraih mimpi para peserta didik.
Jika guru yang mengajarkan para siswa memiliki kecenderungan sifat pedofil
ataupun ringan tangan terhadap pelecehan kepada siswanya sendiri, maka tak
heran jika para orang tua yang menyekolahkan anaknya pasti merasa khawatir
ketika sang anak akan pergi sekolah.
Dalam
UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 4 mengenai perlindungan anak[1], yaitu setiap anak berhak
untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan deskriminasi. Perlindungan yang dimaksudkan disini adalah untuk melindungi
anak yang tereksploitasi secara ekonomi, seksual, anak yang di perjual belikan,
alkohol, penculikan, anak korban kekerasan seksual, korban kekerasan mental,
penyandang cacat dan penelantaran.
Pelecehan
seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak dimana orang dewasa
atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksualnya. Bentuk
pelecehan seksual pada anak adalah meminta anak atau menekan anak untuk
melakukan aktifitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat
kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, kontak fisik dengan alat
kelamin anak, dan menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.
Anak
perlu diberikan pemahaman oleh orang tua mengenai sex education. Sehingga dengan melalui sex education ini diharapkan dapat tercapainya tujuan dalam menjaga
keselamatan, kesucian, dan kehormatan anak di tengah masyarakat. Cara
penyampaiannya tentu harus sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia yang
berlandaskan pada agama dan juga tata krama, sehingga anak laki-laki maupun
perempuan dapat terjaga akhlak dan agamanya.
Pemilihan
sekolah pun sangat penting. Diharapkan para orang tua memilih sekolah ramah
anak, sehingga ada jaminan walaupun tidak begitu besar presentasenya. Namun
diharapkan anak akan terjaga selama di sekolah dan mereka belajar dengan nyaman
di sekolah. Sekarang ini baik sekolah nasional maupun internasional, belum bisa
menjamin jika tenaga pendidiknya tidak akan melenceng dari tugasnya. Maka dari
itu perlu adanya kewaspadaan tinggi, teliti terlebih dahulu dan lakukan riset
kecil-kecilan mengenai sekolah yang akan menjadi tempat belajar anak selama
jenjang pendidikan wajib.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pelecehan Seksual
Pelecehan
seksual adalah bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara
sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga menimbulkan
reaksi negatif: rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada diri orang
yang menjadi korban pelecehan. Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku
mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban. Kekuasaan dapat berupa posisi
pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi, "kekuasaan" jenis
kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih
banyak, dsb.
Pelaku
kekerasan seksual biasanya merupakan keluarga dekat, misalnya: teman dekat,
kekasih, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama, atasan, dan
sebagainya. Menurut data statistik kejahatan seksual WHO 1993, 60-78% pelaku
tindak kekerasan seksual adalah orang yang dikenal korban.
Hampir
semua korban pelecehan seksual adalah perempuan tidak memandang status sosial
ekonomi, usia, ras, pendidikan, penampilan fisik, agama, dsb. Ada beberapa
pasal dalam Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat seseorang
pelaku pelecehan seksual: 1. Pencabulan pasal 289-296. 2. Penghubungan
pencabulan pasal 295-298 dan pasal 506. 3. Persetubuhan dengan wanita di bawah
umur pasal 286-288.
B.
Pelecehan
Dan Kekerasan Seksual Pada Anak
Menurut
WHO (2004 dalam Lidya, 2009) kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan
penganiayaan pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual,
melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara
nyata ataupun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat,
atau perkembangannya, tindakan kekerasan diperoleh dari orang yang bertanggung
jawab, dipercaya, atau berkuasa dalam perlindungan anak tersebut. Azevedo &
Viviane mengklasifikasikan bentuk kekerasan psikologis pada anak:
1.
Kekerasan anak secara fisik
Kekerasan anak secara
fisik adalah penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau
tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau
kematian kepada anak.
2.
Kekerasan anak secara psikis
Kekerasan anak secara
psikis meliputi penghardikkan, penyampaian kata-kata kasar dan kotor,
memperlihatkan buku, gambar atau film pornografi pada anak. Anak yang
mendapatkan perlakuan ini umumnya menunjukkan gejala perilaku maladaftif,
seperti menarik diri, pemalu, menangis jika didekati, takut keluar rumah dan
takut bertemu orang lain.
3.
Kekerasan anak secara seksual
Kekerasan anak secara
seksual dapat berupa perlakuan prakontak seksual antara anak dengan orang yang
lebih besar (melalui kata, sentuhan, gambar
visual, exhibitionism), maupun perlakuan kontak seksual secara langsung antara
anak dengan orang dewasa (incest, perkosaan, eksploitasi seksual). Pemukulan
pada daerah “bokong” anak dapat menumbuhkan perasaan nikmat seksual secara
dini. Mereka tidak dapat mengerti mengenai perasaan tersebut. Selain itu anak
korban pemukulan merasa dirinya tidak berharga, karena terbiasa merasa sakit
karena pukulan, anak-anak ini akan mudah menyerahkan tubuhnya untuk
diperlakukan secara tidak senonoh setelah dewasa, sehingga ia mudah menjadi
korban pelacuran.
4.
Kekerasan anak secara sosial
Kekerasan anak secara
sosial dapat mencakup penelantaran anak dan eksploitasi anak. Penelantaran anak
adalah sikap dan perlakuan orang tua yang tidak memberikan perhatian yang layak
terhadap proses tumbuh kembang anak. Sedangkan Eksploitasi anak menunjuk pada
sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan
keluarga atau masyarakat.
Contoh
Kasus Pelecehan Seksual Yang Terjadi
pelecehan
seksual menyebar di kalangan siswa SMP 1 di kecamatan Lebaksiu, kabupaten Tegal
yang terjadi pada tahun 2015 silam. Berita ini sudah ada dari tahun ke tahun, senior
ke yunior. Namun tidak ada yang berani melapor kepada pihak sekolah dan orang
tua karena siswa-siswa nya takut jika ketahuan melapor nilainya akan jelek. Kasus
dugaan pelecehan ini muncul ketika salah seorang siswi SMP di kecamatan
Lebaksiu membuat laporan di Polsek
Lebaksiu.
Saat
itu siswi kelas IX itu mengaku dipaksa oleh gurunya maju ke depan kelas karena
dianggap melanggar ketentuan seragam sekolah saat jam mata pelajaran tambahan
untuk anak kelas XII berlangsung. Yang mana kemudian pak guru tersebut malah
melakukan hal yang kurang pantas apalagi di depan murid lainnya. Secara kasat
mata, guru tersebut memang melakukan hal yang sepertinya biasa. Dengan
memberikan coretan spidol di tag nama seragam siswa yang kosong. Namun
demikian, berbeda dengan kesaksian korban. Yang mana guru tersebut ternyata
mencoba meraba dada murid tersebut. Selain itu, dengan refleks yang kuat. Murid
tersebut yang tadinya hampir di pegang pantatnya, karena refleks menghindar
yang terjadi malahan guru tersebut menampar muridnya di depan kelas dan
disaksikan oleh semua teman sekelasnya yang hadir dalam mata pelajaran tambahan
bagi anak kelas XII.
Tidak
hanya satu kejadian tersebut, pada siswa di kelas lainnya yang di ajar oleh
guru tersebut. Dengan dalih melakukan pemeriksaan ketertiban kepada semua
siswanya terutama murid perempuan. Dengan alasan seragam tidak sesuai ketentuan
sekolah, dia membuat murid yang dianggapnya melakukan pelanggaran disuruhnya
untuk maju ke depan.
Dengan
dalih mencoret seragam siswa yang tidak memiliki tag nama di seragamnya, niat
sebenarnya dari guru tersebut adalah tangan kanannya memang mencoret tag nama
yang kosong dengan spidol namun tak jarang dia melakukan tindakan tak senonoh
dimana tangan kirinya meraba-raba dada para siswa perempuan yang melakukan
pelanggaran di depan murid yang lain. Ataupun dia meraba dada siswa nya sembari
mencoret name tag di seragam yang kosong dengan tatapan penuh nafsu. Hal ini
sering guru tersebut lakukan demi kepuasannya. Bahkan tak hanya saat jam mata
pelajaran dia saja, saat sedang ujian berlangsung. Hal tersebut (pengecekan tag
nama pada seragam siswa) dilakukan oleh dirinya.
Dan
tidak sampai di situ, guru tersebut juga sering melakukan hal yang sebenarnya
tidak pantas dilakukan oleh seorang guru. Yaitu mengelus tangan siswa perempuan
yang dianggapnya cantik. Dan tak jarang sang guru akan menggombali siswanya
tersebut dan menjanjikan nilai yang bagus untuknya. Karena tidak ada keberanian para siswa untuk
melaporkan hal tersebut ke pihak sekolah, dan siswa pun merasa hal ini belum
masuk batas tidak wajar maka tindakan bejat guru tersebut berlangsung selama
beberapa generasi.
Hingga
suatu hari ada siswa yang melakukan perlawanan dengan menepis tangan guru
tersebut saat hendak mengelus tangan muridnya. Siswa tersebut di suruh maju di
depan kelas kemudian dia tampar di hadapan semua siswa dikelas dan menjadi
bulan-bulanan sang guru. Hal tersebut semakin membuat para murid lainnya merasa
tidak berani untuk menolak keinginan guru tersebut.
Sampai
suatu hari siswa tersebut tidak tahan dengan ulah guru tersebut yang selalu
terulang saat tambahan pelajaran kelas XII. Dia pun melaporkan kejadian yang
selama ini dialami kepada kedua orang tuanya dan orang tuanya bertindak
melaporkan apa yang anaknya sampaikan kepada kepolisian sektor kecamatan
Lebaksiu. Dan kasus tersebut berakhir dengan perdamaian. Dimana guru tersebut
dipindah tugas dari SMP 1 di kecamatan Lebaksiu dan pihak sekolah berjanji
tidak akan terulang kembali kejadian serupa di masa mendatang.
C.
Dampak
Dari Pelecehan Seksual
Banyak
akibat yang ditimbulkan oleh pelecehan seksual. Sebagai remaja yang masih
berkembang, hal ini akan sangat membekas dan meninggalkan efek lama baik secara
fisik atau mental.
Pertama,
dampak psikologis korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami trauma
yang mendalam, selain itu stres yang dialami korban dapat menganggu fungsi dan
perkembangan otaknya. Kedua, dampak fisik. Kekerasan dan pelecehan seksual pada
anak merupakan faktor utama terjadinya kecemasan dalam diri anak. Dimana anak
merasa tidak percaya diri dihadapan temannya, dan anak merasa jijik terhadap
dirinya sendiri karena merasa dipermalukan di depan umum yang mana teman
sebayanya sendiri. Selain itu hal jijik yang tak jarang dialami oleh murid
adalah, mereka yang masih dalam masa pertumbuhan dan belum tahu mengenai hal
seperti itu. Merasa ternodai karena sudah dipegang-pegang oleh guru di
sekolahnya.
Dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian dengan
cara bunuh diri akibat depresi berlebihan. Ketiga, dampak sosial. Korban
kekerasan dan pelecehan seksual sering dikucilkan dalam kehidupan sosial, hal
yang seharusnya dihindari karena korban pastinya butuh motivasi dan dukungan
moral untuk bangkit lagi menjalani kehidupannya.
Problem
kesehatan mental yang dihadapi oleh remaja putri yang mengalami pelecehan dan
kekerasan seksual bisa berupa depresi atau kecemasan yang berlangsung lama,
atau sindrom stress pasca trauma. Tak jarang pula siswa yang karena kecemasan
berlebihan tersebut berakhir pada alkohol atau obat terlarang untuk
menghilangkan rasa sakit. Kebanyakan dari mereka mengisolasi diri mereka dan
menarik diri dari lingkungan.
D.
Solusi
Dalam Mencegah Kekerasan Dan Pelecehan Seksual
Selama ini pelecehan terhadap murid di sekolah menengah
pertama (SMP) sangat jarang dilaporkan kepada pihak sekolah ataupun orang tua
murid. Hal ini dikarenakan para murid takut jika dia melapor dan ketahuan
dengan guru yang melakukan pelecehan, nilainya akan jelek dan dirinya akan
menjadi bulan-bulanan sang guru jika dia berada di mata pelajaran guru
tersebut.
Pemikiran yang demikian haruslah dihilangkan dari para
murid, para guru dan orang tua perlu menerapkan pendidikan bahwa anak-anak
memiliki hak untuk berbicara, didengar, dan anak-anak berhak untuk
mengungkapkan apa yang dia rasakan tanpa rasa takut akan dihukum ataupun di
cemooh. Karena hal tersebut sudah mutlak diatur dalam Hak Asasi Manusia.
Sehingga para murid memiliki kesadaran untuk berbicara jika ada kejanggalan
yang terjadi selama disekolah. Dan pihak sekolah bisa melakukan tindakan yang
tepat, jadi beritanya tidak hanya ada di kalangan murid seangkatan saja.
Dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di sekolah, perlu
dibangun budaya melapor dari siswa kepada pihak sekolah ataupun orang tua. Sehingga
jika ada kasus pelecehan seksual bisa segera melaporkannya kepada pihak
berwajib. Apalagi, aturan hukum yang memberikan perlindungan anak sudah cukup
kuat, seperti Undang-Undang No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang
Perlindungan Anak, namun regulasi itu belum mampu memberikan efek jera.
Dalam UU tersebut sudah ada pasal yang memberikan
pemberatan sanksi pidana untuk pelaku berusia dewasa, namun kasus demi kasus
terus berulang. Jelas ini menebar kerisauan, kekhawatiran, bahkan ketakutan di
tengah masyarakat. Karena itu dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk mulai
budaya melapor ketika mengalami atau menemukan kasus kekerasan seksual.
Perlu di ingat, selalu lihat kebiasaan anak. Bagi para
orang tua, ajak anak mengobrol mengenai harinya di sekolah. Sehingga anak tidak
merasa takut jika harus bercerita mengenai sesuatu yang salah ketika dirinya
disekolah. Baik yang dilihatnya ataupun yang dia dengar. Sehingga para orang
tua bisa meneruskan apa yang di bicarakan oleh anaknya kepada pihak sekolah
untuk mencari kebenarannya ataupun jika ternyata yang mengalaminya tidak hanya
satu anak bisa langsung dilaporkan ke pihak berwajib untuk memutus tali rantai
pelecehan seksual yang tersembunyi dari pihak sekolah.
Berikut ini beberapa cara
mencegah pelecehan seksual terutama di lingkungan sekolah:
1.
Pelajari persoalan pelecehan seksual.
2.
Mampu bertindak asertif dan berani mengatakan
tidak (menolak).
3.
Mau bertindak sebagai saksi.
4.
Mau melaporkan kepada pihak sekolah
ataupun orang tua.
5.
Mengkampanyekan jaminan keamanan,
khususnya bagi perempuan.
6.
Mengkampanyekan penegakan hukum bagi
hak-hak perempuan.
7.
Mengkampanyekan bahwa murid sebagai
manusia memiliki Hak Asasi Manusia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Akhirnya
kita mengetahui sebagian kecil dari kejadian – kejadian yang pernah ada atau
yang sedang marak terjadi sekarang ini. Pelecehan seksual bukanlah hal baru,
pelecehan seksual sudah ada sejak dulu dan tersebar dimana-mana hanya saja
susah untuk menghentikannya. Dan inilah tugas dari kita generasi baru untuk
menjaga dunia dari tangan-tangan orang yang tidak bermoral dan juga dari
kepolisian harus lebih mempertegas tentang hukum yang berlaku mengenai
pelecehan seksual.
Apalagi
di kalangan sekolah, dimana para generasi muda mengenyam pendidikan untuk masa
depan mereka sebagai penerus bangsa. Jangan sampai generasi muda malahan merasa
tidak nyaman ketika menerima suatu pelajaran tertentu karena isu-isu yang sudah
tersebar dikalangan siswa mengenai hal miring tentang guru pengajarnya.
Anak
perlu diberikan wawasan sex education sebagai bekal dia untuk membatasi
pergaulan dan perilaku selama mereka di lingkungan sekolah ataupun masyarakat.
Segingga anak tau mana batasan kontak fisik antara dirinya dengan teman, guru
ataupun orang lain. Hal ini bisa meminimalisir terjadinya kekerasan seksual
terhadap anak. Semuanya harus di mulai dari diri kita sendiri dan orang terdekat
kita.
B.
Saran
Saran yang bisa diberikan oleh penulis
adalah sebaiknya berikan wawasan kepada anak mengenai sex education, walaupun
anak tersebut masih kecil. Setidaknya pendidikan yang orang tua lakukan
tersebut bertujuan supaya anak mengetahui batasan-batasannya ketika melakukan
kontak kepada orang lain baik itu teman ataupun gurunya ketika sekolah.
Ditujukan sebagai bahan penilaian tugas mata kuliah Kreatifitas
Universitas Mpu Tantular, Jakarta
Jurusan : Hukum
Prodi : Ilmu Hukum
Dosen pengampu: Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd
Komentar
Posting Komentar